JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memasuki fase politik yang menentukan. Desakan masyarakat agar regulasi tersebut segera disahkan bertemu dengan percepatan pembahasan di Komisi III DPR RI dan mulai terlihatnya kesiapan kelembagaan pemerintah untuk menjalankan rezim pemulihan aset. Namun di balik momentum tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana negara memperkuat kemampuan merampas aset hasil kejahatan tanpa menciptakan kekuasaan baru yang justru dapat digunakan untuk merampas hak warga negara secara sewenang-wenang.

Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati setelah menerima aspirasi Forum Komunikasi Rakyat Pati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2026, menjadi relevan dalam konteks tersebut. Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar produk hukum tersebut tidak berubah menjadi “alat pukul” bagi rezim yang sedang berkuasa. Menurutnya, undang-undang harus menempatkan masyarakat dan penguasa dalam posisi yang setara di hadapan hukum.

Pernyataan tersebut penting karena selama ini perdebatan publik mengenai RUU Perampasan Aset cenderung berhenti pada satu pertanyaan: mengapa regulasi yang telah lama didorong itu belum juga disahkan? Padahal, setelah RUU masuk ke tahap pembahasan serius, pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: seperti apa negara akan menggunakan kewenangan tersebut setelah undang-undang disahkan? Di sinilah persoalan hukum berubah menjadi persoalan politik ketatanegaraan.

Secara prinsip, Indonesia memang membutuhkan instrumen perampasan aset yang lebih kuat. Kejahatan ekonomi modern tidak lagi berhenti pada tindakan pelaku, tetapi bergerak melalui rekening, perusahaan, nominee, investasi, aset digital, transaksi lintas negara, dan berbagai struktur kepemilikan yang membuat hasil kejahatan semakin sulit dilacak. PPATK dalam dokumen strategisnya juga menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai kebutuhan penting karena instrumen hukum yang ada dinilai belum cukup komprehensif untuk mendukung pemulihan aset, termasuk ketika tersangka atau terdakwa meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Karena itu, filosofi dasar RUU tersebut seharusnya sederhana: negara tidak hanya menghukum orang yang melakukan kejahatan, tetapi juga memutus hubungan antara kejahatan dan keuntungan ekonominya. Dalam konteks korupsi, pencucian uang, perjudian ilegal, perdagangan narkotika, penipuan berskala besar, dan kejahatan ekonomi lainnya, menghukum pelaku tanpa mengembalikan hasil kejahatan kepada negara atau korban adalah bentuk penegakan hukum yang belum lengkap.

Masalahnya, aset bukan sekadar angka dalam laporan penyidikan. Aset adalah hak milik yang dilindungi hukum. Ketika sebuah rekening diblokir, tanah disita, perusahaan dibekukan, saham dikuasai, atau rumah dirampas, dampaknya bisa langsung dirasakan oleh seseorang, keluarga, pekerja, mitra bisnis, bahkan pihak ketiga yang tidak mengetahui bahwa aset tersebut berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, semakin besar kewenangan negara untuk merampas aset, semakin kuat pula mekanisme perlindungan terhadap warga negara harus dibangun.

Di sinilah konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) menjadi salah satu isu paling sensitif. RUU yang sedang dibahas mengenal dua pendekatan besar, yakni perampasan berdasarkan putusan pidana dan mekanisme perampasan tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap pelaku dalam kondisi tertentu. Konsep tersebut dibutuhkan karena pelaku kejahatan bisa meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya, sementara aset hasil kejahatannya masih berada dalam sistem ekonomi. Namun mekanisme tersebut sekaligus membutuhkan pengawasan yang jauh lebih ketat agar tidak berubah menjadi hukuman terhadap seseorang yang belum memperoleh putusan pidana.

Karena itu, inti persoalannya bukan apakah aset hasil kejahatan harus dirampas. Tentu harus. Persoalan fundamentalnya adalah siapa yang menentukan bahwa suatu aset merupakan hasil kejahatan, berdasarkan bukti apa, melalui prosedur seperti apa, dan kepada siapa pemilik aset dapat meminta perlindungan ketika negara melakukan kesalahan.

Jika negara memiliki kewenangan untuk menyelidiki, membekukan, menyita, merampas, menguasai, kemudian mengelola atau melelang aset, maka rentang kewenangannya menjadi sangat besar. Tanpa mekanisme checks and balances yang memadai, kewenangan tersebut berpotensi menciptakan konsentrasi kekuasaan. Karena itu, judicial control, hak keberatan, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, transparansi pengelolaan aset, dan mekanisme kompensasi apabila negara melakukan kesalahan harus menjadi bagian integral dari desain undang-undang.

Dalam konteks inilah sikap Komisi III DPR menjadi penting. Komisi III telah meningkatkan intensitas pembahasan dan menyatakan target agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat pada Desember 2026. Ketua Komisi III Habiburokhman bahkan menyebut waktu efektif yang tersedia sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa reses DPR. Sampai sekarang, proses tersebut telah melibatkan puluhan Rapat Dengar Pendapat Umum dan kunjungan kerja untuk menyerap masukan masyarakat serta para ahli.

Dengan demikian, Komisi III sesungguhnya sedang berada dalam dilema antara urgensi dan kehati-hatian. Di satu sisi, publik telah lama menunggu instrumen hukum yang mampu mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan. Di sisi lain, konsep perampasan aset mempunyai konsekuensi terhadap hak milik dan kewenangan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat diselesaikan dengan logika “semakin cepat semakin baik”. Bahkan sejumlah anggota Komisi III sendiri mengingatkan bahwa norma harus dirancang secara presisi agar tidak disalahgunakan di lapangan.

Di sinilah pernyataan Sari Yuliati harus dibaca bukan sebagai upaya memperlambat RUU, melainkan sebagai peringatan terhadap desain kekuasaan setelah undang-undang lahir. Sebuah undang-undang pemberantasan korupsi dapat memiliki tujuan yang sangat baik, tetapi implementasinya tetap bergantung pada kualitas institusi yang menjalankannya. Sejarah hukum di berbagai negara menunjukkan bahwa masalah terbesar bukan selalu terletak pada tujuan sebuah undang-undang, melainkan pada kemungkinan penyalahgunaan kewenangan ketika norma memberikan kekuasaan terlalu luas kepada aparat.

Persoalan ini semakin menarik ketika perkembangan di DPR dibandingkan dengan perkembangan di lingkungan pemerintah. Pada sisi eksekutif, terdapat indikasi bahwa pemerintah tidak lagi memandang pemulihan aset sekadar sebagai isu legislasi, tetapi sebagai kebutuhan kelembagaan. Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) telah membangun kapasitas untuk pengelolaan dan pemulihan aset negara. Keberadaan BPA menunjukkan bahwa pemerintah telah memiliki perangkat institusional yang dapat menjadi salah satu aktor utama ketika rezim perampasan aset baru diberlakukan.

Artinya, ada perubahan penting dalam political will pemerintah. Pada masa sebelumnya, persoalannya sering dipersepsikan sebagai tarik-menarik antara pemerintah dan DPR mengenai siapa yang harus mengusulkan atau membahas RUU. Kini, setelah pembahasan berada di Komisi III dan target penyelesaian sudah ditetapkan, persoalannya bergeser menjadi bagaimana pemerintah mempersiapkan state capacity untuk menjalankan hukum tersebut.

Political will pemerintah sebenarnya telah terlihat sejak Kementerian Hukum memasukkan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu usulan Prolegnas jangka menengah 2025–2029. Saat itu pemerintah menyatakan komitmen pemberantasan korupsi melalui pengusulan RUU tersebut. Yang perlu diuji sekarang bukan lagi sekadar apakah pemerintah mendukung RUU, tetapi seberapa serius kementerian dan lembaga terkait menyiapkan infrastruktur hukum, kelembagaan, data, pengawasan, serta sistem pengelolaan aset apabila undang-undang tersebut benar-benar berlaku.

Kementerian Hukum mempunyai posisi penting dalam konteks ini karena fungsi harmonisasi dan sinkronisasi peraturan akan menentukan apakah norma baru dapat berjalan serasi dengan hukum pidana, hukum acara pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, dan rezim pengelolaan kekayaan negara. Pengalaman kerja harmonisasi lintas kementerian pada 2026 menunjukkan bahwa pemerintah memang menggunakan mekanisme lintas lembaga untuk menyelaraskan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan keuangan negara.

Namun aktor pemerintah tidak berhenti pada Kementerian Hukum dan Kejaksaan. PPATK memiliki peran penting dalam financial intelligence dan penelusuran aliran dana. Polri dan KPK memiliki kapasitas penyelidikan serta penyidikan. Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, akan menjadi sangat penting ketika aset hasil perampasan harus dinilai, dikelola, dipelihara, dilelang, atau dimasukkan ke dalam mekanisme pengelolaan kekayaan negara. PPATK sendiri pada 2026 telah menunjukkan kemampuan menghubungkan analisis transaksi dengan tindakan penegakan hukum, termasuk dalam eksekusi aset yang terkait dengan perjudian daring.

Karena itu, RUU Perampasan Aset pada hakikatnya bukan hanya undang-undang pemberantasan korupsi. Ia merupakan arsitektur baru pengelolaan kekayaan hasil tindak pidana. Begitu aset dirampas, pertanyaan berikutnya segera muncul: siapa yang menguasai, siapa yang menilai, siapa yang menjual, siapa yang mengawasi, dan ke mana hasilnya masuk? Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab dengan sistem yang transparan, pemberantasan korupsi justru dapat menciptakan ruang korupsi baru dalam pengelolaan barang sitaan dan rampasan.

Di sinilah posisi Badan Pemulihan Aset menjadi sangat strategis sekaligus sensitif. Kejaksaan sudah memiliki institusi yang fokus pada pemulihan dan pengelolaan aset. Dari perspektif efektivitas, hal tersebut merupakan modal penting karena negara tidak perlu membangun kapasitas dari nol. Tetapi dari perspektif checks and balances, penguatan kapasitas tersebut harus berjalan bersama penguatan pengawasan. Lembaga yang mempunyai kewenangan besar dalam proses penegakan hukum tidak boleh sekaligus berada dalam posisi yang terlalu dominan dalam seluruh rantai penguasaan aset tanpa mekanisme pengawasan eksternal yang memadai.

Maka pertanyaan politik yang sebenarnya muncul bukan lagi sekadar “apakah pemerintah memiliki political will?” Pertanyaan yang lebih tajam adalah: political will untuk apa? Jika political will hanya berarti mempercepat pengesahan, itu belum cukup. Political will harus diterjemahkan menjadi kemauan politik untuk membangun sistem yang efektif sekaligus akuntabel. Pemerintah harus bersedia memperkuat aparat penegak hukum, tetapi pada saat yang sama bersedia membatasi aparat tersebut melalui mekanisme pengawasan yang kuat.

Dalam konteks ini, rencana aksi masyarakat yang membawa isu Perampasan Aset mempunyai arti politik tersendiri. Tekanan publik dapat menjadi energi demokratis yang memaksa DPR dan pemerintah menjaga momentum. Namun kualitas gerakan tersebut akan sangat ditentukan oleh tuntutan yang dibawanya. Tuntutan “sahkan segera” memang mudah menjadi slogan. Tetapi tuntutan “sahkan dengan jaminan anti-penyalahgunaan kekuasaan” jauh lebih substantif. Publik bukan hanya meminta negara mengambil aset koruptor, tetapi juga meminta jaminan bahwa aset masyarakat yang sah tidak akan menjadi korban kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan.

Jika tekanan publik berkembang ke arah tersebut, maka aksi masyarakat tidak lagi sekadar menjadi tekanan terhadap DPR. Ia berubah menjadi pressure test terhadap kualitas demokrasi dan negara hukum. Masyarakat sedang menguji apakah DPR mampu menghasilkan undang-undang yang kuat terhadap koruptor tetapi tetap lemah terhadap godaan penyalahgunaan kekuasaan.

Ada pula dimensi ekonomi yang tidak boleh diabaikan. Indonesia membutuhkan asset recovery bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi untuk mengembalikan sumber daya yang hilang dari perekonomian. Aset hasil korupsi yang kembali kepada negara dapat digunakan untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan, atau pemulihan kerugian korban. Karena itu, perampasan aset mempunyai hubungan langsung dengan kepentingan fiskal negara. Tetapi efektivitasnya tidak boleh diukur hanya dari besarnya nilai aset yang disita. Ukuran yang lebih tepat adalah berapa banyak nilai ekonomi yang benar-benar berhasil dipulihkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Pada titik ini muncul prinsip penting: jangan mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi dari berapa banyak aset yang dirampas, tetapi dari seberapa banyak kerugian masyarakat yang berhasil dipulihkan. Sebuah aset senilai Rp100 miliar yang disita tetapi kemudian rusak, kehilangan nilai, atau dilelang jauh di bawah harga wajar bukanlah keberhasilan penuh. Begitu pula sebuah perusahaan yang disita tetapi kemudian kehilangan pekerja, investor, dan nilai ekonomi karena tata kelola yang buruk.

Karena itu, rezim perampasan aset harus mempunyai filosofi yang lebih luas daripada sekadar “take the asset”. Negara harus mampu melakukan trace, freeze, seize, forfeit, manage, recover, and return secara transparan. Dari penelusuran hingga pengembalian nilai ekonomi, setiap tahap harus memiliki standar hukum dan mekanisme pengawasan.

Tantangan tersebut semakin besar ketika aset yang menjadi objek perampasan tidak lagi berbentuk rumah, tanah atau rekening bank. Kejahatan ekonomi modern telah memasuki wilayah aset digital, cryptocurrency, rekening lintas yurisdiksi, perusahaan offshore, beneficial ownership, dan instrumen keuangan yang kompleks. Karena itu, undang-undang yang lahir pada 2026 harus memiliki kemampuan menghadapi bentuk kejahatan 2030 dan seterusnya, bukan hanya menyelesaikan masalah kejahatan masa lalu.

Di sinilah diperlukan keseimbangan antara strong state dan strong law. Indonesia membutuhkan negara yang kuat untuk mengejar koruptor dan membongkar jaringan ekonomi kejahatan. Tetapi negara kuat tanpa hukum yang kuat dapat berubah menjadi negara yang sewenang-wenang. Sebaliknya, hukum yang terlalu lemah akan membuat negara tidak mampu menghadapi kejahatan ekonomi yang semakin canggih.

Maka formula yang paling tepat bukan strong state versus civil society, melainkan strong state under strong law: negara mempunyai kapasitas besar, tetapi seluruh kewenangan tersebut berada di bawah hukum, pengadilan, pengawasan parlemen, transparansi publik, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Dalam kerangka tersebut, delapan minggu efektif pembahasan menuju target Desember 2026 menjadi periode yang sangat menentukan. Komisi III harus menyelesaikan persoalan definisi aset, standar pembuktian, mekanisme perampasan tanpa putusan pidana, perlindungan pihak ketiga, hak keberatan, kewenangan aparat, tata kelola aset, hingga mekanisme pengawasan. Target waktu penting, tetapi kualitas norma jauh lebih penting daripada sekadar memenuhi kalender politik.

Pada akhirnya, RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu ujian penting bagi pemerintahan Prabowo dan DPR periode sekarang. Jika berhasil, Indonesia tidak hanya memperoleh instrumen baru untuk memberantas korupsi, tetapi juga membangun sistem asset recovery yang dapat memperkuat kapasitas negara. Namun jika dirancang tanpa pagar yang memadai, undang-undang yang sama dapat menciptakan kekuasaan baru yang terlalu besar di tangan aparat.

Karena itu, substansi perjuangan publik seharusnya tidak berhenti pada kalimat “segera sahkan RUU Perampasan Aset.” Tuntutan yang lebih matang adalah: “segera sahkan RUU Perampasan Aset yang kuat terhadap kejahatan, tetapi tidak boleh menjadi alat kekuasaan.”

Sebab persoalan terbesar Indonesia bukan memilih antara negara yang kuat atau masyarakat yang terlindungi. Negara yang sehat justru harus mampu melakukan keduanya sekaligus. Koruptor tidak boleh mempertahankan kekayaan hasil kejahatan. Tetapi warga yang memperoleh kekayaannya secara sah juga tidak boleh kehilangan hak hanya karena negara memiliki kewenangan untuk menyita.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset bukan terletak pada seberapa cepat DPR mengetuk palu. Ukurannya adalah apakah setelah palu diketuk, negara menjadi lebih kuat mengejar kejahatan, masyarakat menjadi lebih aman dari penyalahgunaan kewenangan, aset negara lebih cepat dipulihkan, dan kekuasaan tetap tunduk kepada hukum.

Di situlah political will pemerintah, kehati-hatian Komisi III, tekanan publik, kesiapan Kejaksaan, peran PPATK, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Polri, KPK, dan pengadilan harus bertemu dalam satu desain besar: membangun negara yang mampu merampas hasil kejahatan tanpa pernah merasa berhak merampas keadilan.

By azhari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *