Kode Etik Perilaku

KODE ETIK INTERNAL PERUSAHAAN PERS

  • Wartawan NarasiHub dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib dilengkapi dengan identitas resmi berupa Kartu Pers NarasiHub, serta namanya tercantum dalam Box Redaksi NarasiHub.
  • Wartawan NarasiHub DILARANG meminta dan/atau menerima uang, hadiah, fasilitas, atau barang dalam bentuk apa pun dari narasumber maupun pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.
  • Wartawan NarasiHub dalam menjalankan tugasnya wajib menaati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta menjunjung tinggi profesionalisme, berpakaian rapi, berperilaku sopan, dan menjaga independensi dalam setiap peliputan.
  • Bagi narasumber atau masyarakat yang meragukan identitas wartawan NarasiHub, atau menemukan tindakan yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik maupun perilaku yang tidak sopan, dipersilakan menghubungi Redaksi NarasiHub melalui:
  • Email: redaksi@narasihub.id
  • Telepon/WhatsApp: (Nomor Resmi NarasiHub)
  • Permintaan untuk melakukan ralat, koreksi, revisi, maupun penggunaan Hak Jawab atas berita yang telah dipublikasikan oleh NarasiHub akan dilayani sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan yang berlaku.
  • Pengajuan Hak Jawab atau Permohonan Ralat dapat disampaikan melalui surat elektronik ke redaksi@narasihub.id dengan mencantumkan subjek “HAK JAWAB”. Pemohon wajib menyebutkan:
  • Judul atau tautan (URL) berita yang dimaksud;
  • Bagian berita yang dianggap tidak tepat;
  • Alasan permohonan ralat atau hak jawab; dan
  • Melampirkan identitas diri yang sah sebagai bentuk verifikasi.
  • PT. Pintu Langit Kalaras Nusantara dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan sesuai domisili perusahaan.