JAKARTA — Jarak antara rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga dan gedung Bareskrim Mabes Polri di Trunojoyo tidak lebih dari beberapa kilometer. Namun, bagi publik Indonesia, jarak itu kini terasa sebagai sebuah kontinum: dari tembakan yang menewaskan Brigadir Yosua pada Juli 2022, melintasi diagram Konsorsium 303 yang tak pernah terbukti, hingga penetapan tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden pada 3 November 2026.

Dua peristiwa itu—pembunuhan berencana dan penyadapan kepala negara—tampak berbeda. Yang pertama adalah kekerasan fisik yang kasatmata. Yang kedua adalah operasi sunyi yang nyaris tak terdeteksi. Tetapi keduanya berbagi satu pertanyaan yang sama: seberapa jauh jaringan kekuasaan informal dapat tumbuh di dalam institusi yang memegang senjata, kewenangan hukum, dan akses intelijen—dan siapa yang mengawasinya?

Bahan-bahan yang dihimpun Republiktimes dari dokumen pengadilan, keterangan resmi, arsip pemberitaan, dan perkembangan penyidikan terbaru menunjukkan bahwa pertanyaan itu tidak pernah benar-benar selesai. Ia hanya berpindah bentuk: dari pasukan khusus ke server intersepsi, dari perintah lisan ke algoritma, dari loyalitas personal ke kendali atas informasi.

Konsorsium 303 .. Anatomi Kekuasaan yang Tak Terbukti

Pada Agustus 2022, hanya beberapa hari setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satuan Tugas Khusus Merah Putih, sebuah grafik menyebar cepat melalui media sosial dan aplikasi percakapan. Dokumen itu populer dengan nama Konsorsium 303—merujuk pada Pasal 303 KUHP lama tentang perjudian—atau “Kekaisaran Sambo.”

Isinya bukan daftar nama biasa. Diagram itu menggambarkan ekosistem bisnis gelap terintegrasi: perjudian daring dan konvensional, prostitusi, peredaran minuman keras ilegal, penambangan ilegal, hingga penyelundupan solar bersubsidi. Ferdy Sambo ditempatkan di puncak hierarki sebagai “kaisar” yang menjamin keamanan operasi dari jangkauan hukum.

Yang membuat diagram itu mengguncang bukan hanya isinya, melainkan bentuknya. Susunannya menyerupai bagan gelar perkara yang lazim dipakai penyidik. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, yang menerima dokumen itu beserta data sadapan komunikasi bandar judi, menyatakan: “Dari format yang saya lihat, saya kan advokat, sering mengikuti gelar perkara. Jadi flowchart dengan tanda panah biasanya memang dikerjakan oleh penyidik untuk gelar perkara”.

Kesimpulan IPW lebih jauh: diagram itu disebar oleh kalangan Polri sendiri, sebagai bagian dari friksi internal. “Friksi di petinggi Polri ini ada, di mana friksi antara petinggi yang tidak suka adanya petinggi Polri seperti FS melindungi kejahatan,” kata Sugeng. Ia menduga ada “persaingan internal” yang memanfaatkan momentum kejatuhan Sambo untuk menyerang jaringan tertentu.

Namun perlu ditegaskan: Konsorsium 303 tidak pernah terbukti sebagai struktur organisasi kriminal yang mengendalikan kepolisian. Polri menyatakan tidak menemukan konsorsium sebagaimana digambarkan diagram. Tetapi respons institusional justru memperlihatkan kerumitan yang lebih dalam. Pada 30 September 2022, Kapolri mengumumkan tim gabungan dengan PPATK. Hasilnya: 329 rekening dianalisis, 202 rekening diblokir, dan sepuluh orang ditetapkan sebagai buronan dugaan jaringan judi online kelas atas.

Diagramnya mungkin tidak terbukti. Tetapi uang yang dikhawatirkannya bukan isapan jempol. Di sinilah letak persoalannya: sebuah dokumen anonim berhasil memaksa pertanyaan masuk ke ruang publik—bagaimana hubungan antara aparat, bandar, pemodal, dan kekuasaan perlindungan?—dan pertanyaan itu tidak bisa ditarik kembali hanya dengan membantah sebuah gambar.

Motif Penyadapan .. Dari Orang ke Sistem

Empat tahun kemudian, pertanyaan yang sama muncul dalam bentuk yang lebih sunyi. Pada 3 November 2026, Kepala Bareskrim Komjen Asep Safrudin menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo—yang saat itu menjabat Kepala Staf Kepresidenan—sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, bersama dua perwira tinggi lain: Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Menurut penyidik, sepanjang 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa lampiran laporan—menyimpang dari Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Nomor-nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan penyidikan apa pun. Sasarannya bukan hanya Presiden, melainkan juga pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha.

Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya luasnya target, melainkan perintah penghapusan jejak pada Oktober 2026. Seorang petugas yang mengetahui tindakan itu melapor pada 30 Oktober, dan dari laporan itulah perkara bergulir.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menuntut penyidikan tidak berhenti pada pelaksana teknis. “Penyelidikan harus mengungkap rantai komando penuh hingga pihak yang menerima dan menggunakan data hasil intersepsi,” demikian pernyataan YLBHI, seraya menyerukan audit forensik independen terhadap server, log akses, daftar target, dan catatan distribusi hasil penyadapan.

Pertanyaannya kemudian: apa motifnya?

Penyidik belum mengumumkan motif resmi. Menteri Koordinator Hukum Yusril Ihza Mahendra menyatakan ada indikasi yang mengarah pada tindakan makar—salah satu kemungkinan yang didalami adalah upaya melumpuhkan Presiden. Namun indikasi itu, menurutnya, masih dalam tahap pendalaman.

Yang lebih jernih secara analitis adalah membaca penyadapan sebagai instrumen kekuasaan itu sendiri. Dalam politik modern, informasi adalah komoditas strategis tertinggi. Menguasai komunikasi kepala negara berarti mengetahui arah keputusan sebelum diumumkan, peta koalisi sebelum terbentuk, dan kelemahan lawan sebelum dimainkan. Jika penyadapan itu benar terjadi di luar kerangka hukum, persoalannya bukan lagi pelanggaran prosedur, melainkan penguasaan alat intelijen negara untuk tujuan yang belum dijelaskan.

Di sinilah hubungan antara Duren Tiga dan server LIMS menjadi relevan—bukan sebagai tuduhan bahwa keduanya dikendalikan tangan yang sama, melainkan sebagai kontinuitas pertanyaan: jika pada 2022 persoalannya adalah siapa yang dapat menggerakkan orang, pada 2026 persoalannya adalah siapa yang dapat menguasai informasi.

Studi Komparatif .. Polisi sebagai Instrumen dan Arena

Pengalaman Indonesia bukan anomali. Dalam literatur politik kepolisian komparatif, ada pola yang berulang: lembaga kepolisian jarang menjadi aktor netral yang berdiri di luar politik. Ia adalah instrumen rezim, arena pertarungan faksi, dan sekaligus cermin kapasitas negara.

Turki: Polisi sebagai Penentu Arah Rezim

Studi Serdar San (2023) tentang kepolisian Turki sejak 1980 menunjukkan bahwa polisi tidak selalu tunduk pada pemimpin rezim. Dalam transisi dari kekuasaan militer ke sipil, perwira reformis di dalam kepolisian justru mendorong transformasi demokratis—tetapi dengan harga: mereka bekerja sama dengan pemerintah AKP untuk mendelegitimasi peran politik militer. Ketika AKP beralih ke otoritarianisme setelah 2006, polisi yang sama menjadi katalis konsolidasi kekuasaan otoriter.

Pelajaran untuk Indonesia: polisi dapat menjadi instrumen perubahan sekaligus instrumen penindasan, tergantung siapa yang mengendalikan dan untuk tujuan apa. Netralitas bukan kondisi bawaan, melainkan hasil dari desain kelembagaan dan pengawasan eksternal.

Brasil: Kekuasaan Informal di Jantung Institusi

Studi tentang Kepolisian Metropolitan Buenos Aires (2008–2016) memperlihatkan fenomena yang mengejutkan: sebuah lembaga bisa sekaligus bersih dan korup. Anggota pangkat bawah jarang terlibat suap, tetapi para pemimpinnya terlibat dalam ekstraksi pendapatan ilegal, pengawasan ilegal, dan hubungan dengan organized crime.

Ini relevan dengan Indonesia: Satgassus Merah Putih bukan unit yang sepenuhnya di luar kendali Mabes. Ia adalah unit nonstruktural dengan akses luas dan pengawasan yang tidak pernah dijelaskan. Korupsi tidak selalu berarti seluruh organisasi busuk; ia bisa berpusat pada simpul-simpul kekuasaan tertentu yang menikmati otonomi de facto.

Meksiko dan Georgia: Reformasi yang Gagal karena Politik

Perbandingan reformasi kepolisian di Meksiko, Georgia, dan Hong Kong menunjukkan bahwa reformasi sering gagal bukan karena kelemahan internal polisi, melainkan karena kapasitas negara yang rendah dan politik neo-patrimonial. Di Georgia dan Rusia, kapasitas negara yang rendah mendorong korupsi polisi dan keterlibatan dalam kejahatan terorganisir pada 1990-an. Reformasi baru mungkin ketika elite politik memiliki kemauan dan kapasitas untuk mendemokratisasi kontrol atas polisi.

Meksiko menekankan reformasi bertahap dengan penguatan kerangka kelembagaan dan pengakuan normatif atas HAM, tetapi capaian substantifnya masih dipersoalkan karena kekerasan, korupsi, dan rendahnya kepercayaan publik belum teratasi.

Pelajaran untuk Indonesia: membersihkan polisi dari jaringan informal bukan pekerjaan satu kasus. Ia membutuhkan kapasitas negara yang cukup untuk membayar polisi secara layak, mengawasi secara efektif, dan menutup celah antara kewenangan formal dan praktik informal.

Argentina, El Salvador, Guatemala: Legitimasi Politik sebagai Taruhan

Studi tentang police misconduct di Amerika Tengah menemukan bahwa pelanggaran polisi dapat berdampak lebih besar terhadap legitimasi sistem politik daripada kejahatan atau ketidakamanan itu sendiri. Temuan ini tidak hanya berlaku di rezim yang sedang demokratisasi, tetapi juga di demokrasi yang sudah mapan.

Ini menjelaskan mengapa perkara penyadapan Presiden begitu sensitif: yang dipertaruhkan bukan hanya tiga tersangka, melainkan kepercayaan publik terhadap negara secara keseluruhan.

Indonesia: Presisi dan Pengawasan yang Terfragmentasi

Dalam konteks Indonesia, doktrin Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) mengintegrasikan kehadiran teritorial, pengumpulan intelijen, dan pemantauan digital. Polisi semakin beroperasi sebagai bentuk tata kelola ekonomi, dengan Polri menempati posisi sentral.

Namun pengawasan justru terfragmentasi. YLBHI mencatat bahwa batas hukum atas kewenangan pengawasan harus berlaku tidak hanya bagi Polri, tetapi juga Kejaksaan Agung, BIN, dan TNI. Tidak ada satu pun lembaga yang memiliki gambaran utuh tentang siapa yang menyadap siapa, dengan dasar apa, dan atas perintah siapa.

Motif dan Kepentingan .. Membaca Pola

Dengan semua kehati-hatian yang diperlukan, ada beberapa pola yang bisa dibaca dari rangkaian peristiwa ini:

Pertama, penyadapan adalah instrumen untuk mengelola ketidakpastian politik. Sasaran yang luas—presiden, politisi, media, LSM, pengusaha—bukan daftar acak. Itu adalah daftar aktor yang memiliki kapasitas untuk mengubah arah kebijakan atau membentuk opini publik. Menguasai komunikasi mereka berarti memiliki peta kekuatan sebelum pertarungan dimulai.

Kedua, perintah penghapusan jejak menunjukkan kesadaran akan ilegalitas. Jika penyadapan itu sah, tidak ada alasan untuk menghapus data pada Oktober 2026. Tindakan itu justru memperkuat dugaan bahwa operasi tersebut tidak memiliki dasar hukum sejak awal.

Ketiga, kecepatan respons Istana—pemberhentian Listyo Sigit sehari setelah penetapan tersangka—menunjukkan bahwa pemerintah ingin memisahkan diri dari perkara ini. Tetapi pemberhentian itu juga bisa dibaca sebagai langkah untuk mengendalikan narasi: semakin cepat pejabat terseret dicopot, semakin sulit bagi publik untuk menghubungkannya dengan pusat kekuasaan.

Keempat, indikasi makar yang disebut Yusril membuka dimensi yang lebih gelap. Jika penyadapan itu bukan sekadar mengumpulkan informasi, melainkan bagian dari upaya melumpuhkan presiden, maka yang dihadapi bukan lagi pelanggaran prosedur, melainkan ancaman terhadap konstitusi. Namun tuduhan makar memerlukan standar pembuktian yang sangat tinggi, dan hingga kini belum ada dakwaan resmi yang diajukan.

Narasihub Insight

Konsorsium 303 dan perkara penyadapan adalah dua bab dari satu cerita yang belum selesai. Yang pertama memperlihatkan bagaimana kewenangan negara bisa berubah menjadi kewenangan pribadi ketika loyalitas personal mengalahkan kepatuhan hukum. Yang kedua memperlihatkan bagaimana kewenangan itu bisa berpindah dari menggerakkan orang ke menguasai sistem.

Studi komparatif dari Turki, Brasil, Meksiko, Georgia, dan Amerika Tengah menunjukkan bahwa persoalan ini bukan khas Indonesia. Di mana pun, polisi adalah institusi yang berada di persimpangan antara kekuasaan dan hukum. Ia bisa menjadi penjaga konstitusi, tetapi juga bisa menjadi alat kekuasaan informal. Yang membedakan bukan ada atau tidaknya penyimpangan, melainkan apakah ada mekanisme yang cukup kuat untuk mendeteksi, mengungkap, dan mencegahnya.

Jarak antara Duren Tiga dan server LIMS memang tidak sejauh yang dibayangkan. Keduanya berada di kawasan yang sama, di institusi yang sama, dan di dalam pertanyaan yang sama: ketika kewenangan negara berubah menjadi kewenangan pribadi, siapa yang akan membunyikan alarm pertama—dan apakah alarm itu akan didengar sebelum jejaknya dihapus?

By azhari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *