JAKARTA — Indonesia sedang memasuki fase baru dalam tata kelola sumber daya alam strategis. Perubahan yang berlangsung bukan hanya mengenai siapa yang berhak mengekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy, tetapi menyentuh persoalan yang jauh lebih fundamental: bagaimana negara mengetahui nilai sebenarnya dari setiap komoditas yang keluar dari wilayah Indonesia. Pertanyaan ini menjadi semakin penting setelah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai menguji coba National Data Intelligence atau NADI. Dalam tahap awal, pilot NADI melibatkan enam asosiasi industri—APBI-ICMA, GAPKI, GIMNI, FINI, APINDO, dan IMA—serta sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kemenkeu, Bea Cukai, LNSW, Kementerian ESDM, dan Bank Indonesia. Dengan demikian, NADI sedang diuji bukan sebagai sistem yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari ekosistem data yang menghubungkan negara, regulator, eksportir, sistem kepabeanan dan sektor keuangan.
Skala ekonominya menjelaskan mengapa langkah ini memiliki arti strategis. Pada 2025, nilai ekspor Indonesia mencapai sekitar US$282,9 miliar, dengan ekspor nonmigas sekitar US$269,8 miliar dan surplus perdagangan mencapai US$41,05 miliar. Pemerintah mencatat batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy—tiga komoditas yang menjadi cakupan awal DSI—menghasilkan sekitar US$66,13 miliar pada 2025, setara 23,4 persen dari total ekspor nasional. Artinya, hampir seperempat nilai ekspor Indonesia berada di dalam tiga kelompok komoditas yang kini menjadi objek awal tata kelola ekspor melalui DSI. Pada Januari–Agustus 2026, ekspor Indonesia kembali mencapai US$193,64 miliar, naik 4,74 persen secara tahunan, sementara ekspor nonmigas mencapai US$185,63 miliar. Namun, pada periode yang sama impor tumbuh jauh lebih cepat, yakni 19,84 persen, sehingga surplus perdagangan hanya tersisa US$7,25 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa kualitas pengelolaan devisa dan optimalisasi nilai ekspor bukan lagi persoalan administratif, tetapi bagian dari stabilitas eksternal Indonesia.
Di dalam konteks tersebut, NADI berpotensi mengubah paradigma pengawasan ekspor dari document-based supervision menjadi data-driven trade governance. Ekspor tidak lagi hanya dilihat sebagai dokumen yang selesai ketika barang melewati pelabuhan, tetapi sebagai rangkaian informasi ekonomi yang dapat dibaca dari hulu hingga hilir: asal komoditas, volume, kualitas, harga, eksportir, pembeli, negara tujuan, pelabuhan, kontrak, nilai transaksi, hingga keterkaitannya dengan penerimaan negara dan devisa hasil ekspor. Perkembangan DSI sejak Juni memberikan gambaran mengenai skala data yang sedang dibangun. Pemerintah menyebut DSI telah menganalisis sekitar 6.500 transaksi ekspor dengan nilai sekitar US$14 miliar sejak mulai beroperasi pada Juni 2026, menggunakan integrasi data lintas kementerian dan lembaga untuk membaca lokasi ekspor, harga, volume, negara tujuan, nilai ekspor dan informasi penerimaan negara.
Angka tersebut penting karena memperlihatkan bahwa negara mulai bergerak dari sekadar mengetahui berapa banyak barang yang diekspor menuju kemampuan membaca karakter transaksi. Dalam ekonomi komoditas, perbedaan kecil pada harga per ton dapat menghasilkan perbedaan nilai yang sangat besar ketika volume perdagangan mencapai jutaan atau ratusan juta ton. Indonesia pada 2025 memproduksi sekitar 790 juta ton batu bara dan mengekspor sekitar 514 juta ton. Dengan volume sebesar itu, perubahan harga beberapa dolar per ton saja dapat menghasilkan perbedaan nilai miliaran dolar. Karena itu, pengawasan transaksi komoditas tidak dapat hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen secara manual. Negara membutuhkan benchmarking, analitik risiko, pencocokan data dan kemampuan mendeteksi pola transaksi yang menyimpang dari karakteristik pasar.
Batu bara memberikan ilustrasi yang sangat jelas. Data Kementerian ESDM menunjukkan sekitar 65,1 persen produksi batu bara Indonesia pada 2025 atau sekitar 514 juta ton diekspor, sementara sekitar 32 persen digunakan untuk kebutuhan domestik. Pada saat yang sama, pemerintah bahkan berencana menurunkan target produksi 2026 dari realisasi 790 juta ton menjadi sekitar 600 juta ton karena kondisi pasar dan kebutuhan menjaga keseimbangan pasokan. Artinya, Indonesia menghadapi persoalan ganda: di satu sisi merupakan salah satu pemasok utama batu bara dunia, tetapi di sisi lain harus mengendalikan produksi, menjaga harga, memenuhi kebutuhan domestik, dan memastikan manfaat ekonominya kembali kepada negara. Dalam situasi seperti ini, data transaksi menjadi instrumen kebijakan, bukan sekadar alat pencatatan.
Urgensi tersebut semakin terlihat dari munculnya berbagai indikasi trade misinvoicing. Direktorat Jenderal Pajak pada 2025 mengungkap kasus manipulasi ekspor produk turunan CPO melalui dugaan underinvoicing dan misklasifikasi barang. DJP mengidentifikasi 282 wajib pajak yang diduga menggunakan pola manipulasi tersebut; 257 wajib pajak dikaitkan dengan modus POME pada periode 2021–2024 dengan nilai Pemberitahuan Ekspor Barang sekitar Rp45,9 triliun, sedangkan 25 wajib pajak lainnya diduga menggunakan modus fatty matter pada 2025 dengan nilai sekitar Rp2,08 triliun. Temuan ini tidak berarti seluruh transaksi ekspor komoditas bermasalah, tetapi menunjukkan bahwa perbedaan antara nilai ekonomi sebenarnya dan nilai yang dilaporkan dapat menjadi risiko fiskal yang nyata dan membutuhkan kemampuan deteksi berbasis data.
Sejumlah penelitian dan analisis independen juga menemukan indikasi trade misinvoicing dalam ekspor batu bara Indonesia. NEXT Indonesia Center, misalnya, memperkirakan terdapat selisih pencatatan perdagangan sekitar US$20 miliar pada periode 2015–2024, yang terdiri dari estimasi under-invoicing sekitar US$13,5 miliar dan over-invoicingsekitar US$6,5 miliar. Angka tersebut merupakan hasil analisis data perdagangan internasional dan harus diperlakukan sebagai indikasi atau estimasi risiko, bukan bukti bahwa seluruh selisih tersebut merupakan tindak pidana atau kebocoran aktual. Justru di sinilah fungsi penting sistem seperti NADI: mengubah red flag statistik menjadi objek pemeriksaan yang dapat diverifikasi melalui dokumen kontrak, kualitas barang, pembayaran, data kepabeanan, data produksi dan informasi pasar.
Masalahnya kemudian bukan sekadar apakah Indonesia memiliki data, melainkan apakah berbagai data tersebut dapat berbicara satu sama lain. BPS menggunakan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dari Bea dan Cukai sebagai salah satu sumber utama statistik ekspor, sementara sistem perdagangan juga melibatkan data kementerian teknis, perbankan, Bank Indonesia, negara tujuan, surveyor, perusahaan pelayaran dan pembeli internasional. Perbedaan definisi, waktu pencatatan, kualitas barang, metode valuasi dan format data dapat menciptakan data gap. Karena itu, NADI akan memiliki nilai strategis apabila mampu membangun transaction-level visibility tanpa menciptakan lapisan birokrasi baru yang justru memperlambat perdagangan.
Tantangan terbesar NADI karena itu bukan teknologi, melainkan metodologi dan tata kelola. Harga komoditas tidak selalu sederhana. Batu bara memiliki variasi kalori, kadar sulfur, kadar air, biaya angkut dan karakter kontrak. Sawit memiliki perbedaan produk, kualitas, tujuan penggunaan, premium, discount dan struktur kontrak. Ferroalloy dan produk mineral memiliki spesifikasi teknis yang lebih kompleks. Harga transaksi juga dapat berbeda antara kontrak jangka panjang dan transaksi spot. Karena itu, sebuah sistem nasional tidak boleh menyimpulkan adanya penyimpangan hanya karena harga transaksi berbeda dari satu harga acuan. Yang diperlukan adalah model benchmarking yang mempertimbangkan kualitas, waktu transaksi, lokasi, volume, kontrak, freight, asuransi dan kondisi pasar.
Di sinilah konsep NADI dapat berkembang menjadi sesuatu yang jauh lebih strategis daripada sekadar dashboard. Sistem tersebut dapat menjadi mesin intelijen perdagangan nasional apabila mampu menggabungkan data ingestion, price intelligence, risk scoring, anomaly detection, mirror statistics, analisis jaringan perusahaan dan pemetaan arus pembayaran. Negara kemudian dapat melihat bukan hanya transaksi individual, tetapi pola: eksportir mana yang secara konsisten menjual dengan harga jauh di bawah benchmark, tujuan mana yang menunjukkan pola anomali, bagaimana hubungan perusahaan dengan trader di luar negeri, apakah volume produksi konsisten dengan volume ekspor, dan apakah nilai ekspor sejalan dengan devisa yang masuk ke sistem keuangan Indonesia.
Dimensi terakhir ini menjadi semakin penting karena NADI beroperasi bersamaan dengan penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor atau DHE SDA. Mulai Juni 2026, ketentuan Bank Indonesia menetapkan penempatan DHE SDA nonmigas sebesar 100 persen dan paling singkat selama 12 bulan, sementara sektor migas memiliki ketentuan berbeda. Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa implementasi kebijakan DHE sebelumnya telah menghasilkan pemasukan sekitar US$11–12 miliar per bulan atau sekitar 87–89 persen dari total ekspor SDA sekitar US$13–15 miliar per bulan, dengan tingkat kepatuhan pemasukan DHE sekitar 94 persen untuk nonmigas dan 100 persen untuk migas. Ini menunjukkan bahwa persoalan data ekspor dan persoalan devisa sebenarnya merupakan dua sisi dari satu arsitektur ekonomi yang sama: negara harus mengetahui berapa nilai yang keluar, sekaligus memastikan hasil ekonominya kembali ke sistem keuangan nasional.
Karena itu, keberhasilan NADI seharusnya tidak diukur dari berapa banyak eksportir yang masuk ke dalam sistem, tetapi dari seberapa besar sistem tersebut meningkatkan akurasi, kecepatan dan kualitas pengambilan keputusan negara. Ukuran keberhasilannya antara lain adalah berkurangnya duplikasi pelaporan, meningkatnya kemampuan mencocokkan data produksi dengan ekspor, meningkatnya akurasi price benchmarking, semakin cepatnya deteksi transaksi berisiko, meningkatnya kepatuhan DHE, dan tetap terjaganya kelancaran ekspor. Negara membutuhkan visibilitas yang lebih tinggi, tetapi dunia usaha juga membutuhkan kepastian bahwa data komersial sensitif tidak disalahgunakan dan keputusan administratif dapat dijelaskan serta diuji.
Ada pula dimensi geopolitik yang tidak boleh diabaikan. Indonesia merupakan negara eksportir besar komoditas dan berada dalam rantai pasok global untuk energi, pangan, mineral dan bahan baku industri. Ketika persaingan mendapatkan mineral kritis, energi dan bahan baku semakin kuat, kemampuan membaca arus perdagangan menjadi bagian dari kekuatan tawar negara. Data yang terintegrasi dapat membantu pemerintah memahami ketergantungan terhadap pasar tertentu, mengidentifikasi konsentrasi pembeli, membaca perubahan permintaan dan merancang diversifikasi pasar. Dengan demikian, NADI berpotensi mengubah data perdagangan menjadi instrumen economic statecraft—bukan untuk mengendalikan pasar secara berlebihan, melainkan untuk membuat negara memiliki informasi yang cukup ketika bernegosiasi dengan pasar global.
Namun, terdapat satu garis batas yang sangat penting: sentralisasi data tidak boleh berubah menjadi sentralisasi ketidakpastian. Semakin besar kewenangan dan semakin banyak data yang terkonsentrasi dalam satu arsitektur, semakin besar pula tuntutan terhadap keamanan siber, audit independen, perlindungan rahasia dagang, data governance, interoperabilitas, mekanisme koreksi data dan kejelasan kewenangan antarlembaga. Negara perlu mengetahui lebih banyak, tetapi dunia usaha juga harus mengetahui aturan mainnya secara jelas. Transparansi harus berlaku dua arah: negara transparan dalam metodologi dan proses pengambilan keputusan, sementara eksportir transparan dalam data transaksi yang diwajibkan.
Dalam perspektif yang lebih luas, NADI merupakan bagian dari transformasi Indonesia dari resource-based governance menuju data-driven resource governance. Selama ini kekayaan alam sering dihitung berdasarkan tonase, produksi dan nilai ekspor. Ke depan, ukuran yang lebih penting adalah seberapa baik Indonesia memahami seluruh rantai nilai yang berada di belakang angka tersebut. Satu juta ton batu bara bukan sekadar satu juta ton komoditas. Di belakangnya terdapat kualitas, harga, kontrak, negara tujuan, perusahaan pembeli, biaya logistik, pajak, royalti, DHE, penggunaan domestik dan dampaknya terhadap neraca perdagangan. Begitu pula dengan sawit dan mineral. Data membuat seluruh rantai tersebut dapat dibaca sebagai satu sistem ekonomi.
Pada akhirnya, pertarungan NADI bukan pertarungan antara pemerintah dan eksportir. Pertarungannya adalah antara ekonomi yang dapat dilihat secara utuh dan ekonomi yang masih memiliki titik-titik buta. Indonesia sudah memiliki kekayaan alam, pelabuhan, industri, pasar dan jaringan perdagangan global. Yang sedang dibangun sekarang adalah kemampuan untuk melihat seluruh pergerakan nilai tersebut secara lebih presisi. Jika NADI berhasil menghasilkan data yang kredibel, metodologi harga yang dapat diuji, integrasi antarlembaga, deteksi risiko yang akurat dan kepastian bagi dunia usaha, maka Indonesia akan memiliki sesuatu yang jauh lebih berharga daripada sekadar portal digital: sebuah infrastruktur intelijen ekonomi.
Narasihub Insight
Kedaulatan ekonomi pada abad ke-21 tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memiliki tambang, perkebunan atau pelabuhan, tetapi juga oleh siapa yang mampu mengetahui secara akurat nilai yang bergerak melalui semuanya. NADI karena itu dapat menjadi salah satu fondasi penting untuk memastikan bahwa sumber daya alam Indonesia tidak hanya menghasilkan volume ekspor, tetapi menghasilkan nilai tambah, penerimaan negara, devisa dan kekuatan tawar yang lebih besar. Jika data produksi, transaksi, harga, pembayaran dan pasar akhirnya dapat dibaca dalam satu ekosistem, maka negara tidak lagi sekadar mengawasi barang yang keluar; negara mulai memahami ekonomi yang berada di balik setiap barang yang keluar.
Pada titik itulah NADI mendapatkan makna strategisnya: bukan sekadar sistem pengawasan ekspor, melainkan upaya membangun “radar ekonomi” Indonesia. Radar tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat perdagangan, tetapi untuk membuat negara mampu melihat lebih jauh, lebih cepat dan lebih akurat ketika menentukan kebijakan. Sebab dalam persaingan ekonomi global yang semakin berbasis data, kekayaan alam tanpa intelijen data dapat membuat negara hanya menjadi pemasok komoditas; sementara kekayaan alam yang ditopang data, teknologi, tata kelola dan kemampuan membaca pasar dapat menjadi fondasi bagi kedaulatan ekonomi Indonesia.
