JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat tampaknya memilih satu gaya kerja sejak pertama kali dipercaya Presiden Prabowo Subianto: bergerak cepat, turun ke persoalan konkret, lalu membangun sistem di belakangnya.
Belum empat bulan menjabat sejak dilantik pada 27 April 2026, sejumlah agenda lingkungan mulai diarahkan ke pendekatan yang lebih terintegrasi. Sampah, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pencemaran sungai, kawasan industri, perdagangan karbon, hingga perubahan iklim tidak lagi ditempatkan sebagai persoalan yang berdiri sendiri.
Momentum terbaru terlihat dalam penanganan karhutla. Pemerintah mencatat lebih dari 107 ribu hektare lahan terdampak karhutla hingga awal Agustus 2026. Dalam rapat koordinasi di Jakarta pada Senin, 10 Agustus, pemerintah memperkuat operasi darat dan udara sekaligus menyiapkan modifikasi cuaca untuk menghadapi kondisi yang diperburuk oleh anomali iklim dan El Niño.
Bagi Jumhur, persoalannya bukan semata-mata bagaimana memadamkan api. Tantangan yang lebih besar adalah bagaimana mencegah api kembali muncul.
Tidak Menunggu Api Membesar
Pendekatan tersebut membuat penanganan karhutla bergerak dari paradigma reaktif menuju pencegahan. Pengelolaan tata air gambut, pemantauan titik panas, kesiapsiagaan di wilayah rawan, pengawasan konsesi, hingga operasi modifikasi cuaca menjadi bagian dari satu rantai penanganan.
Ini penting karena karhutla di Indonesia bukan sekadar persoalan pemadaman. Ketika gambut mengering, api dapat bergerak di bawah permukaan dan sulit dikendalikan hanya dengan pengerahan pasukan pemadam.
Karena itu, strategi yang dibangun KLH menempatkan pengendalian air dan pencegahan sebagai bagian penting dari penanganan. Pemerintah juga menegaskan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kebakaran di wilayah konsesinya.
Dengan kondisi iklim yang semakin sulit diprediksi, pendekatan semacam ini menjadi semakin penting. Negara tidak mungkin memenangkan pertarungan karhutla apabila hanya datang setelah asap terlihat dari udara.
Dari Sampah Menjadi Masalah Ekonomi
Jika karhutla menjadi ujian terbaru, sampah merupakan agenda yang sejak awal diletakkan Jumhur sebagai prioritas. Tidak lama setelah dilantik, Jumhur menyatakan akan membenahi persoalan pengelolaan sampah dengan mengacu pada standar global.
Namun dalam perkembangannya, gagasan tersebut bergerak lebih jauh. Sampah tidak lagi dipandang hanya sebagai persoalan kebersihan kota atau kapasitas tempat pembuangan akhir. Jumhur mendorong agar sampah ditempatkan sebagai bagian dari ekonomi sirkular.
Dalam pendekatan ini, sampah harus dilihat sebagai bahan baku yang masih mempunyai nilai ekonomi. Pemilahan dari sumber, bank sampah, pengolahan, daur ulang, RDF, hingga teknologi waste-to-energy ditempatkan dalam satu rantai nilai. KLH bahkan mulai membangun komunikasi dengan Danantara untuk mempercepat implementasi pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Perubahan cara pandang ini penting. Selama puluhan tahun, sebagian besar pemerintah daerah menghadapi sampah dengan logika sederhana: kumpulkan, angkut, lalu buang. Jumhur mencoba membalik logika tersebut menjadi: kurangi, pilah, olah, manfaatkan, dan monetisasi.
Dengan demikian, persoalan sampah tidak hanya menjadi beban APBD, tetapi berpotensi menjadi sumber energi, bahan baku industri, lapangan kerja, sekaligus instrumen ekonomi daerah.
Open Dumping Menjadi Target Perubahan
Salah satu persoalan klasik pengelolaan sampah adalah praktik open dumping. Sampah dibiarkan menumpuk tanpa sistem pengelolaan yang memadai sehingga menghasilkan persoalan baru berupa pencemaran udara, air, bau, emisi metana, dan ancaman kesehatan.
Pendekatan KLH di bawah Jumhur tidak sekadar menyerukan penutupan tempat pembuangan akhir. Yang menjadi sasaran adalah perubahan sistem pengelolaannya. Dengan kata lain, persoalannya bukan sekadar apakah TPA masih beroperasi, tetapi bagaimana sampah yang masuk ke dalamnya dikelola.
Perubahan ini membutuhkan teknologi, investasi, tata kelola pemerintah daerah dan perubahan perilaku masyarakat sekaligus. Karena itu, agenda sampah Jumhur pada akhirnya bukan proyek kebersihan. Ia merupakan agenda reformasi tata kelola perkotaan.
Industri Hijau dan Ekonomi Tidak Boleh Berjalan Sendiri
Gebrakan Jumhur juga mulai memasuki wilayah yang selama ini sering menjadi titik tarik-menarik antara kepentingan ekonomi dan lingkungan: kawasan industri. Dalam forum kawasan industri pada akhir Juli, Jumhur mendorong kawasan industri masa depan menjadi pusat ekonomi hijau dan perdagangan karbon. Industri tetap didorong tumbuh dan menyerap tenaga kerja, tetapi standar lingkungan harus dipenuhi sejak awal pembangunan. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa KLH tidak mengambil posisi anti-investasi.
Sebaliknya, investasi justru ingin diarahkan agar memiliki kualitas lingkungan yang lebih baik. Kawasan industri didorong menerapkan ekonomi sirkular, memperluas ruang hijau, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas tenant, serta menggunakan mekanisme pengawasan berbasis data dan tenaga profesional yang kompeten. Di titik ini, paradigma Jumhur terlihat semakin jelas.
Pembangunan ekonomi bukan musuh lingkungan. Yang harus dihentikan adalah model pembangunan yang menghasilkan pertumbuhan dengan meninggalkan biaya ekologis kepada masyarakat.
Dari Karbon Menjadi Sumber Pembiayaan
Agenda lain yang mulai digenjot adalah perdagangan karbon. Indonesia mempunyai aset ekologis yang sangat besar, mulai dari hutan, gambut, mangrove hingga ekosistem laut. Selama ini aset tersebut lebih banyak dibicarakan dalam konteks konservasi.
Jumhur mencoba memasukkan dimensi ekonomi ke dalamnya. Melalui penguatan sistem registrasi dan integrasi perdagangan karbon, lingkungan mulai ditempatkan sebagai bagian dari sumber pembiayaan pembangunan hijau.
Namun tantangan terbesar bukan sekadar menciptakan pasar karbon. Tantangannya adalah memastikan integritas karbon, mencegah klaim ganda, menjaga kredibilitas proyek dan memastikan manfaat ekonomi benar-benar sampai kepada masyarakat yang menjaga ekosistem. Di sinilah konsep ekonomi hijau Jumhur akan diuji.
Sungai dan Masyarakat
Jumhur juga mulai memperluas pendekatan lingkungan dari institusi pemerintah menuju gerakan masyarakat. Dalam Konferensi Sungai Indonesia 2026, komunitas sungai dari berbagai wilayah dikonsolidasikan untuk mengambil peran lebih besar dalam pemulihan ekosistem sungai. Pendekatan ini menunjukkan bahwa negara tidak mungkin mengawasi setiap meter sungai Indonesia hanya dengan aparat pemerintah.
Dibutuhkan masyarakat yang merasa memiliki sungainya. Karena itu, komunitas, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi dan pemerintah pusat perlu ditempatkan dalam satu ekosistem pengawasan dan pemulihan.
Ini sejalan dengan gagasan Jumhur bahwa perubahan lingkungan harus dimulai dari tindakan konkret masyarakat, termasuk pemilahan sampah dari rumah dan penguatan ekonomi sirkular.
“Rezim Sanksi” dan “Rezim Solusi”
Satu ciri penting lain dari pendekatan Jumhur adalah kombinasi antara penegakan hukum dan perbaikan sistem. Kementerian tidak hanya ingin menjadi institusi yang memberikan sanksi ketika terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan. Pelanggaran tetap harus ditindak, tetapi setelah itu harus ada mekanisme pemulihan. Logikanya sederhana: sanksi tanpa perbaikan sistem hanya menyelesaikan satu kasus; perbaikan sistem dapat mencegah kasus berikutnya.
Karena itu, pengawasan lingkungan mulai diarahkan pada data, pengukuran, pemantauan dan standar yang dapat diverifikasi. Pendekatan saintifik tersebut terlihat pula dari penguatan pengawasan terhadap kawasan industri dan aktivitas tenant.
Kecepatan Harus Bertemu Sistem
Yang membuat gebrakan Jumhur menarik untuk diperhatikan bukan hanya banyaknya isu yang disentuh dalam waktu relatif singkat. Yang lebih penting adalah upaya menghubungkan satu persoalan dengan persoalan lainnya.
Karhutla berkaitan dengan tata air dan perubahan iklim.
Sampah berkaitan dengan energi dan ekonomi sirkular.
Industri berkaitan dengan investasi dan standar lingkungan.
Karbon berkaitan dengan hutan sekaligus pembiayaan pembangunan.
Sungai berkaitan dengan perilaku masyarakat dan tata kelola wilayah.
Dengan pendekatan tersebut, KLH berusaha bergerak dari kementerian yang hanya menangani dampak menjadi kementerian yang ikut membentuk sistem ekonomi agar dampak ekologis dapat ditekan sejak awal.
Narasihub Insight
Namun apresiasi terhadap kecepatan gerak tidak boleh membuat evaluasi berhenti pada konferensi pers. Angka karhutla lebih dari 107 ribu hektare menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi sangat besar. Keberhasilan Jumhur pada akhirnya tidak akan ditentukan oleh seberapa banyak kebijakan diumumkan, tetapi oleh apakah titik api benar-benar turun, apakah kualitas udara membaik, apakah sungai lebih bersih, apakah open dumpingbenar-benar berkurang, apakah industri semakin patuh, dan apakah masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari transformasi hijau.
Itulah sebabnya periode awal Jumhur perlu dilihat sebagai fase membangun mesin, bukan sebagai garis akhir. Ia datang dengan latar belakang aktivisme dan pengalaman panjang di isu ketenagakerjaan. Kini pengalaman tersebut dibawa ke medan yang berbeda: lingkungan hidup. Profil itu membuat isu keadilan sosial cukup menonjol dalam cara ia membaca persoalan lingkungan.
Dan mungkin di situlah karakter paling menarik dari pendekatan Jumhur. Lingkungan tidak diposisikan hanya sebagai urusan pohon, sungai dan sampah. Lingkungan ditempatkan sebagai persoalan ekonomi, pekerjaan, kesehatan, investasi, teknologi, tata kelola dan keadilan sosial.
Jika pendekatan tersebut mampu diterjemahkan menjadi sistem yang konsisten, cepat di lapangan dan terukur hasilnya, maka KLH bukan sekadar menjadi kementerian yang memadamkan kebakaran setelah terjadi. Ia bisa berkembang menjadi arsitek tata kelola pembangunan hijau Indonesia.
Dan dalam menghadapi perubahan iklim yang semakin ekstrem, itulah yang sesungguhnya dibutuhkan: bukan sekadar pemerintah yang cepat merespons krisis, tetapi pemerintah yang mampu membangun sistem agar krisis ekologis tidak terus berulang.

