Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur penting dalam kehidupan demokrasi untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Wartawan merupakan pilar utama dalam pelaksanaan kemerdekaan pers. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas profesinya, wartawan berhak memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme jurnalistik, PT. NarasiHub Media Indonesia menetapkan Standar Perlindungan Profesi Wartawan sebagai berikut:
1. Perlindungan Hukum Wartawan
Perlindungan yang diatur dalam standar ini merupakan perlindungan hukum bagi seluruh wartawan NarasiHub yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
2. Perlindungan dalam Pelaksanaan Tugas Jurnalistik
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan NarasiHub memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik tersebut meliputi kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, memverifikasi, serta menyampaikan informasi melalui berbagai platform media yang dikelola NarasiHub.
3. Perlindungan dari Ancaman dan Intimidasi
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan NarasiHub berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, ancaman, intimidasi, penghalangan peliputan, pengambilan, penyitaan, maupun perampasan alat kerja oleh pihak mana pun.
4. Perlindungan terhadap Karya Jurnalistik
Seluruh karya jurnalistik yang diproduksi oleh wartawan NarasiHub dilindungi dari segala bentuk penyensoran, intervensi, maupun tekanan yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dan independensi redaksi.
5. Penugasan di Wilayah Berisiko Tinggi
Wartawan NarasiHub yang ditugaskan di wilayah bencana, konflik sosial, konflik bersenjata, atau daerah yang memiliki tingkat risiko tinggi wajib dibekali dengan:
- Surat tugas resmi;
- Identitas pers;
- Peralatan keselamatan yang sesuai standar;
- Perlindungan asuransi sesuai kebijakan perusahaan; serta
- Pembekalan pengetahuan dan keterampilan terkait keselamatan kerja jurnalistik.
6. Perlindungan di Wilayah Konflik
Dalam menjalankan tugas jurnalistik di wilayah konflik bersenjata maupun daerah rawan, wartawan NarasiHub yang telah menunjukkan identitas resmi sebagai wartawan dan tidak berpihak kepada pihak yang berkonflik wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral. Oleh karena itu, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi, penyanderaan, penyiksaan, penganiayaan, maupun tindakan lain yang melanggar hukum dan hak asasi manusia.
7. Tanggung Jawab Perusahaan Pers
Dalam perkara hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik yang dipublikasikan oleh NarasiHub, perusahaan pers diwakili oleh Penanggung Jawab Redaksi atau pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Hak Tolak Wartawan
Dalam proses hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik, wartawan NarasiHub berhak menggunakan Hak Tolak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers untuk melindungi identitas narasumber yang wajib dirahasiakan demi kepentingan publik, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
9. Independensi Redaksi
Pemegang saham, pemilik perusahaan, manajemen, pengiklan, sponsor, maupun pihak lain dilarang memaksa wartawan atau redaksi NarasiHub untuk membuat, mengubah, menghapus, atau mempublikasikan karya jurnalistik yang bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, independensi redaksi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Komitmen NarasiHub
PT. NarasiHub Media Indonesia berkomitmen menciptakan lingkungan kerja jurnalistik yang aman, profesional, independen, dan bertanggung jawab. Setiap wartawan berhak memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugasnya, sekaligus berkewajiban menjunjung tinggi integritas, akurasi, keberimbangan, serta kepentingan publik dalam setiap karya jurnalistik yang dihasilkan.
